KONTRIBUSI PESANTREN DALAM PENANAMAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI PARA SANTRI


KONTRIBUSI PESANTREN DALAM PENANAMAN NILAI-NILAI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI PARA SANTRI

Muhammad Ilham Saputra

Halaqah Akhi Khoirul Umam 

ABSTRAK

Dewasa ini, sering kali terdengar nada skeptis tentang kontribusi pesantren bagi bangsa Indonesia. Banyak pertanyaan yang muncul dalam pembahasan pesantren yakni, seputar kontribusi, fungsi, relevansi dan jaminan masa depan bagi alumnus pesantren. Padahal, berdasarkan sejarahnya justru pesantren merupakan pilar penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Bahkan, pesantren termasuk lembaga edukasi yang banyak berperan dalam mewujudkan kemerdekaan dan mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Dari rahim pesantren lahir tokoh-tokoh yang menjadi pelopor kemajuan bangsa Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kontribusi pesantren dalam menanamkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi bagi para santri. Mengingat semakin hari kasus tindak pidana korupsi semakin meningkat maka penulis tertarik untuk mengangkat masalah tersebut. Artikel ini menggunakan metode analisis kualitatif berdasarkan tinjauan pustaka dari referensi-referensi yang ada. Hasil dari artikel ini menunjukkan pesantren memiliki kontribusi yang besar dalam penanaman nilai-nilai pendidikan anti korupsi dengan melalui pendidikan anti korupsi berbasis agama bagi para santri. Adapun kontribusi pesantren dalam menanamkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi berbasis agama yaitu dengan menjalankan fungsi-fungsi pesantren dengan baik dan teratur yaitu fungsi religius (diniyyah), fungsi sosial (ijtimaiyah) dan fungsi edukasi (tarbawiyyah) sehingga terbentuklah kepribadian santri yang bijak, cerdas secara emosional, berbudi luhur serta bertanggung jawab terhadap amanah yang diembannya tanpa menyalahgunakan amanah tersebut dengan perilaku korupsi.

KATA KUNCI: Kontribusi Pesantren, Korupsi, Pendidikan Anti Korupsi

PENDAHULUAN

Pesantren kerap diartikan sebagai asrama atau tempat santri belajar mengaji dan sebagainya (KBBI, 2005:866). Pesantren dalam bahasa Jawa disebut pondok atau mondokan. Dalam komunitas pesantren terdapat kyai, santri, tradisi pengajian dan tradisi lainnya. Adapun kata santri sendiri berasal dari kata cantrik, yang berarti murid yang menetap dalam satu tempat yang dinamakan pondokan. Pesantren menjadi salah satu rahim yang melahirkan para pejuang yang militan dan bertanggung jawab penuh terhadap tugas serta lingkungannya. Bertanggung jawab dalam memajukan dan membesarkan bangsa Indonesia. Hal itu karena pesantren merupakan kawah candradimuka bagi para santri untuk mengisi amunisi sebelum diterjunkan ke medan pertempuran. (Muhakamurrohman, 2014)

Dalam tradisi pesantren, selain diajarkan mengaji dan mengkaji ilmu agama, para santri juga diajarkan untuk mengamalkan ilmu serta bertanggung jawab atas apa yang telah dipelajari. Pesantren mengajarkan nilai-nilai kesederhanaan, kemandirian, kreativitas, solidaritas, semangat kerja sama dan keikhlasan. Adapun dari konsep keikhlasan dan kesederhanaan mengajarkan santri untuk mengabdi tanpa memperhitungkan untung rugi. Dari spirit keikhlasan dan kesederhanaan itulah menjadikan para santri sebagai pribadi yang bijak, cerdas secara emosional, berbudi luhur serta bertanggung jawab terhadap amanah yang diembannya tanpa menyalahgunakan amanah tersebut. Karena berkat kegigihan dan keuletan santri mampu membentuk kepribadian santri dengan etos kerja yang baik. Dengan kapasitas itu maka kaum santri dikenal sebagai moral force (kekuatan moral) yang mampu mendorong tumbuhnya bangsa yang harmonis dan damai. (Sabiq, 2012)(Muhakamurrohman, 2014)

Dewasa ini marak sekali terjadinya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Dilansir dari berita kompas.com, hingga Juni 2022 tercatat sejumlah upaya penanganan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh KPK. Dalam semester pertama tahun 2022, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan dan mengeksekusi putusan 51 perkara. (kompas.com, 2022 September 21, Diakses pada Februari 07, 2023).

Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi dalam bahasa Indonesia. Korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya).(Setiadi, 2018)

Indonesia dan korupsi memberi kesan tentang dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Indonesia begitu identik dengan persoalan korupsi dan korupsi juga begitu identik dengan Indonesia. Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat kasus korupsi di Indonesia yang begitu banyak dan terkesan patah hilang tumbuh berganti. Hampir setiap saat selalu bermunculan kasus korupsi baru dengan pemain baru ataupun pemain lama sehingga menimbulkan kesan bahwa Indonesia sangat sarat dengan korupsi dan korupsi seperti budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia. (Widhiyaastuti & Ariawan, 2018)

HASIL DAN PEMBAHASAN

Kasus Korupsi di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Pusat Bahasa, 2008) korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pengertian korupsi menurut kamus ini adalah perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral. Korupsi memiliki arti suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan tugasnya. Dalam pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap. Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara.(Suryani, 2013)

Persoalan korupsi di Indonesia yang tiada henti ini memang sangat memprihatinkan. Korupsi nampak bagaikan penyakit yang menggerogoti mental penduduk Indonesia yang sulit untuk diobati. Bahkan jargon-jargon anti korupsi yang seringkali dijumpai dijalan-jalan ataupun dilembaga-lembaga tertentu terkesan hanya bagaikan omong kosong belaka yang tak berfaedah, tanpa makna hanya kata-kata kosong yang membosankan. Kondisi ini tidak jarang diperparah dengan pembiaran-pembiaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat Indonesia baik itu disengaja ataupun tidak disengaja. Pembiaran-pembiaran sebagaimana dimaksud adalah serangkaian tindakan yang dianggap biasa dan wajar dilakukan dalam upaya memperoleh keuntungan baik untuk diri pribadi maupun untuk orang lain. Hal tersebut juga menjadi sebab mengapa korupsi begitu sulit dicegah dan diberantas. Korupsi telah menjadi perilaku dalam keseharian masyarakat dan telah tumbuh menjadi suatu kebiasaan, suatu budaya yang sulit dihilangkan.(Widhiyaastuti & Ariawan, 2018)

Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Rendahnya persepsi korupsi (IPK) di Indonesia menempatkan negara kita diurutan ke-6 dari 133 negara sebagai negara paling korup didunia. Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini.(Suryani, 2013)

Dilansir dari dataindonesia.id terdapat 1261 kasus yang terjadi sepanjang tahun 2004 hingga 3 Januari 2022. Berdasarkan wilayahnya, korupsi paling banyak terjadi di pemerintah pusat, yakni 409 kasus. Posisinya disusul oleh Jawa Barat dengan 118 kasus korupsi, sebanyak 109 kasus korupsi terjadi di Jawa Timur. Kemudian, ada 84 kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara. Kasus korupsi yang terjadi di Riau dan Kepulauan Riau serta DKI Jakarta masing-masing sebanyak 68 kasus dan 64 kasus. Lalu, ada 55 kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Selatan. Sementara Jawa Tengah menduduki posisi kedelapan yang tercatat ada 53 kasus korupsi yang ditangani KPK. (dataindonesia.id, Shilvina Widi, 2022 Agustus 22, Diakses pada Februari 07, 2023)

Berikut adalah gambar ranking negara berdasarkan persepsi korupsi yang mencakup wilayah Asia, Amerika dan Australia.

Pemberantasan korupsi dan budaya anti korupsi di Indonesia harus mendapat perhatian yang serius. Sejauh ini pemerintah Indonesia telah berusaha memerangi korupsi dengan berbagai cara mulai dari penindakan dan pencegahan oleh lembaga independen yang dibuat oleh pemerintah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Simarmata et al., 2020)

Kontribusi Pesantren dalam Menanamkan Pendidikan Anti Korupsi bagi Para Santri

Sebagai lembaga pendidikan dan dakwah bagi para santri, pesantren memiliki beberapa fungsi dan peranan pesantren di masyarakat. Menurut Ma’shum (1995) ada tiga aspek fungsi pesantren yaitu fungsi religius (diniyyah), fungsi sosial (ijtimaiyah) dan fungsi edukasi (tarbawiyyah). Fungsi religius (diniyyah) yang dimiliki pesantren tidak lepas dari peran sentral kiai sebagai pengasuh pesantren. Lebih lanjut dikatakan Ma’shum (1995) melalui penjabaran hadist Nabi yang menyebutkan al ulama’ waratsatul anbiya’ (ulama adalah pewaris para nabi) sebenarnya melandasi peran yang dilakukan oleh kiai untuk terus mengedepankan kepentingan agama. Hal ini yang akhirnya menjadi dasar seorang kiai dalam mendidik santri-santrinya. Fungsi religius ini juga diperkuat oleh komponen-komponen yang ada dilingkungan pesantren seperti masjid atau musholla sebagai pusat tempat beribadah bagi santri serta penggunaan kitab-kitab arab klasik yang juga menjadi bagian dari proses belajar santri. Sementara fungsi sosial (ijtimaiyah) pesantren tampak pada kehidupan yang ada didalamnya. Rasa kekeluargaan dan kekerabatan yang dimiliki antar santri sangat erat.(Sabiq, 2012)

Dalam aktivitas kepesantrenan peran aktif santri diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat. Santri diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif santri perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya maka dari itulah pesantren memiliki tugas untuk menanamkan pendidikan anti korupsi berbasis agama bagi para santrinya.(Suryani, 2013)

Bagian dari fungsi edukasi pesantren adalah pelaksanaan ibadah kepada Allah SWT yang berkaitan erat dengan kecerdasan spiritual santri. Hal ini tak lepas dari pelaksanaan ibadah yang merupakan bagian dari gerakan jiwa. Dijelaskan lebih lanjut bahwa kecerdasan spiritual menjadikan manusia yang benar-benar utuh secara intelektual, emosional dan spiritual. Kecerdasan spiritual inipun berhubungan erat dengan pelaksanaan hubungan sosial, sehingga membentuk pribadi santri yang anti korupsi.(Sabiq, 2012)

Dalam prakteknya, selain diajarkan mengaji dan mengkaji ilmu agama, para santri juga diajarkan untuk mengamalkan ilmu serta bertanggung jawab atas apa yang telah dipelajari. Pesantren mengajarkan nilai-nilai kesederhanaan, kemandirian, kreativitas, solidaritas, semangat kerja sama dan keikhlasan. Dari spirit keikhlasan dan kesederhanaan itulah menjadikan para santri sebagai pribadi yang bijak, cerdas secara emosional, berbudi luhur serta bertanggung jawab terhadap amanah yang diembannya tanpa menyalahgunakan amanah tersebut dengan perilaku korupsi.(Muhakamurrohman, 2014)

Penanaman Nilai-nilai Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Agama yang dilakukan Pesantren

Karena pesantren adalah lembaga yang berfokus pada bidang keagamaan maka sudah tentu yang menjadi kajiannya adalah sumber-sumber ajaran agama Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, Qiyas, Kitab-kitab karangan ulama’, dsb. Dalam al-Qur’an telah dijelaskan bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku di bumi ini, dan bagaimana ia menjalankan amanah dan berbuat adil dari Allah Swt. Surat an-Nisa’ ayat 58 yang di antara intinya adalah menganjurkan manusia untuk tidak menyalahgunakan atau menyelewengkan amanat serta perintah berbuat adil. Dalam nilai pendidikan antikorupsi sikap amanah dan berlaku adil sangatlah erat kaitannya. Salah satu contoh dari amanat adalah berlaku adil. Bila manusia telah mengingkari keadilan dan tidak berlaku adil dalam kehidupan di dunia ini, maka akan menyebabkan terdzholiminya manusia yang lain akibat ketidakadilan sebagian manusia tersebut. Terdzholiminya sebagian manusia oleh sebagian yang lain, mengakibatkan penderitaan, kesengsaraan sebagian yang lain dan kelebihan atau kelapangan (baik harta, kedudukan dan kesempatan) bagi sebagian yang lain oleh perbuatan tidak adilnya tersebut, serta terlanggarnya hak sebagian yang lain terhadap sebagian yang lainnya (yang berbuat tidak adil atau tidak memegang amanat). (Harto, 2014)

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan paparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pesantren memiliki kontribusi yang besar dalam penanaman nilai-nilai pendidikan anti korupsi dengan melalui pendidikan anti korupsi berbasis agama bagi para santri. Pesantren atau pondokan menjadi lembaga edukasi yang relevan dalam menanamkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi berbasis agama karena pesantren adalah lembaga yang berfokus pada bidang keagamaan. Adapun kontribusi pesantren dalam menanamkan nilai-nilai pendidikan anti korupsi berbasis agama yaitu dengan menjalankan fungsi-fungsi pesantren dengan baik dan teratur yaitu fungsi religius (diniyyah), fungsi sosial (ijtimaiyah) dan fungsi edukasi (tarbawiyyah) sehingga terbentuklah kepribadian santri yang bijak, cerdas secara emosional, berbudi luhur serta bertanggung jawab terhadap amanah yang diembannya tanpa menyalahgunakan amanah tersebut dengan perilaku korupsi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Harto, K. (2014). Pendidikan anti korupsi berbasis agama. Intizar, 20(1), 121–138.

Jurnal:

Muhakamurrohman, A. (2014). PESANTREN: SANTRI, KIAI, DAN TRADISI. IBDA` : Jurnal Kajian Islam Dan Budaya, 12(2), 109–118. https://doi.org/10.24090/ibda.v12i2.440

Sabiq, Z. (2012). Kecerderdasan emosi, kecerdasan spiritual dan perilaku prososial santri pondok pesantren nasyrul ulum pamekasan. Persona: Jurnal Psikologi Indonesia, 1(2).

Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN)“Veteran”, Jakarta.

Simarmata, H. M. P., Sahri, S., Subagio, S., Syafrizal, S., Purba, B., Purba, P. B., Manullang, S. O., Purba, B., & Nurhilmiyah, N. (2020). Pengantar Pendidikan Anti Korupsi. Yayasan Kita Menulis.

Suryani, I. (2013). Penanaman nilai anti korupsi di perguruan tinggi sebagai upaya preventif pencegahan korupsi. Jurnal Visi Komunikasi, 12(2).

Widhiyaastuti, I., & Ariawan, I. G. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Acta Comitas, 3(1), 17–25.

Website:

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/01000051/data-kasus-korupsi-di-indonesia-tahun-2022  Diakses pada tanggal 7 Februari 2023

https://dataindonesia.id/ragam/detail/kasus-korupsi-di-indonesia-terbanyak-dari-pemerintah-pusat  Diakses pada tanggal 7 Februari 2023

unduh dokumen: 23 MUHAMAD ILHAM SAPUTRA_HALAQOH AKHY UMAM (1)