Profil


PROFIL MA’HAD AL-JAMI’AH UIN RADEN INTAN LAMPUNG

  1. LATAR BELAKANG HISTORIS

Ma’had al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung (dulu masih IAIN) lahir dari keinginan bersama untuk membentuk dan membina mahasiswa yang memiliki keunggulan akademik dan moral di tengah arus globalisasi dewasa ini sebagaimana visi dan misi UIN Raden Intan Lampung.

Keinginan ini bergayung sambut dengan pendirian 2 (dua) unit gedung Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) oleh Kementerian Perumahan Rakyat yang diresmikan penggunaannya pada tahun ), disusul pembangunan 1 unit gedung Asrama Mahasiswa beserta rumah mudir (Bait al-Mudir) dan kantin. Agar ketiga gedung yang ada tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal semata, maka Rapat Senat IAIN Raden Intan Lampung tanggal 5 Agustus 2009 memutuskan pendirian Ma’had al-Jami’ah sebagai wadah akademik (academic sphere) yang memberikan ruang gerak bagi perkembangan intelektual dan moral mahasiswa, sehingga mendukung perkembangan intelektual (kognisi) dan keberagamaan (afeksi).

Hal ini ditindak-lanjuti dengan Keputusan Rektor Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pendirian/Pembentukan Pondok Pesantren Mahasiswa Ma’had al-Jami’ah IAIN Raden Intan Lampung, lengkap dengan struktur dan personalia Dewan Pengurus. Dalam perkembangannya, struktur dan susunan kepengurusan Ma’had al-Jami’ah mengalami perubahan berdasarkan SK Rektor No 13 Tahun 2012 dengan dibentuknya Dewan Pengelola Asrama/Rusunawa yang secara khusus bertugas mengelola aspek-aspek fisik asrama/rusunawa, sementara program kema’hadan dijalankan oleh Dewan Pengasuh dibantu musyrif-musyrifah.

Selanjutnya, seiring dengan perubahan Ortaker (Organisasi dan Tata Kerja) PTAIN tahun 2013 yang memasukkan Ma’had al-Jami’ah sebagai salah satu unsur, maka Ma’had al-Jami’ah pun resmi diakui sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang setara dengan UPT Perpustakaan, UPT Pusat Bahasa, dan UPT-UPT lainnya.

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Keputusan Senat IAIN Raden Intan Lampung Nomor 01.b/SENAT/IAIN/2009 tanggal 5 Februari 2009 tentang Pembentukan Pesantren Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung;
  3. Keputusan Rektor IAIN Raden Intan Lampung Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pendirian/Pembentukan Pondok Pesantren Mahasiswa Ma’had al-Jami’ah IAIN Raden Intan Lampung;
  4. Keputusan Rektor IAIN Raden Intan Lampung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Rektor IAIN Raden Intan Lampung No 83 Tahun 2010 tentang Pendirian/Pembentukan Pondok Pesantren Mahasiswa Ma’had al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung.

Filosofi, Visi dan Misi, Fungsi dan Signifikansi

Filosofi Ma’had al-Jami’ah

  1. Ma’had al-Jami’ah merupakan lembaga pendidikan Islam yang menitikberatkan pada pendalaman ilmu-ilmu agama (tafaqquh fiddin), mewarisi kontinuitas tradisi Islam yang telah dialirkan ulama dari masa ke masa.
  2. Secara historis, Ma’had al-Jami’ah merupakan kelanjutan lembaga tradisi pesantren yang memiliki sumber-sumber klasik. Dilihat dari hubungan historis ini, Ma’had al-Jami’ah merupakan mata rantai pendidikan Islam universal yang identik dengan model pendidikan Islam khas Indonesia, muncul dan berkembang dari pengalaman sosiologis masyarakat lingkungannya (indigenous).
  3. Sebagai lembaga yang identik dengan model pendidikan Islam khas Indonesia, Ma’had al-Jami’ah merupakan lembaga yang mentransformasian keilmuan dan pengamalan ilmu dan tradisi keislaman, mencakup akidah, syari’ah, dan akhlak.
  4. Ilmu-ilmu keislaman yang diajarkan Ma’had al-Jami’ah bermuara dari madzhab ahlussunnah wal jama’ah, dalam pengertian yang luas, mengandung sikap intelektual yang berpegang teguh kepada tradisi-tradisi Islam yang kaya.
  5. Ma’had al-Jami’ah juga merupakan lembaga pendidikan integrasi tradisi lokal dengan konsep-konsep epistemologis keislaman, selanjutnya membentuk sub-kultur “sarjana-santri atau santri-sarjana” dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

 

Visi dan Misi

Visi:

Menjadi pusat pemantapan akidah, pengembangan ilmu dan tradisi keislaman, amal shaleh, akhlak mulia, dan terciptanya mahasiswa-santri yang unggul dan kompetitif.

Misi:

  • Menghasilkan mahasiswa-santri yang memiliki kemampuan pembacaan dan pemaknaan Al-Qur’an dengan benar dan baik.
  • Menghasilkan mahasiswa-santri memiliki kemantapan akidah, kedalaman spiritual, keluhuran akhlak, dan keluasan ilmu keagamaan.
  • Menciptakan tradisi pesantren yang mendukung tercapainya pemantapan akidah, amal shaleh, dan akhlak mulia.
  • Memberikan keterampilan berbahasa Arab dan Inggris bagi mahasiswa-santri.


Fungsi dan Signifikansi

Fungsi:

Sebagai wahana pembinaan mahasiswa dalam bidang pengembangan ilmu keagamaan dan kebahasaan serta peningkatan dan pelestarian tradisi spiritualitas keagamaan.


Signifikansi:

Ma’had al-Jami’ah merupakan wadah akademik yang memiliki signifikansi dan fungsi strategis

  • Penggemblengan mahasiswa-santri yang:
  • Mampu menerapkan dan mengembangkan khazanah ilmu pengetahuan keislaman.
  • Memiliki integritas tinggi dan wawasan kebangsaan.
  • Berjiwa santri (pejuang, ikhlas, mandiri, kreatif dan inovatif).
    • Pengayaan sinergisitas budaya lokal dengan ajaran agama dalam mendukung kemandirian dengan tetap mempertahankan keutuhan bangsa dan negara.
    • Pengembangan kepribadian mahasiswa-santri yang memiliki kemantapan akidah, spiritual, dan keagungan akhlak.
    • Pengembangan kegiatan keagamaan dan bi’ah lughawiyah (lingkungan berbahasa), khususnya Bahasa Arab dan Inggris.

Ma’had al Jami’ah juga mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pembinaan, pengembangan akademik dan karakter mahasiswa yang berbasis pesantren.

Ma’had al Jami’ah dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.