UPAYA PENGURUS MA’HAD AL-JAMI’AH UIN RADEN INTAN LAMPUNG DALAM MENINDAKLANJUTI MAHASANTRI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN


UPAYA PENGURUS MA’HAD AL-JAMI’AH UIN RADEN INTAN LAMPUNG

DALAM MENINDAKLANJUTI MAHASANTRI YANG MELAKUKAN PELANGGARAN 

Endar Rismanda

Halaqoh Ukhty Clara Apriyanti

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tentang upaya pengurus Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung dalam menindaklanjuti mahasantri yang melakukan pelanggaran atau perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang merupakan tindakan yang dianggap melanggar norma, nilai, dan tata tertib yang berlaku. Ma’had Al-Jami’ah sebagai asrama kampus yang menerapkan sistem kepesantrenan memiliki susunan kepengurusan yang berperan penting dalam melakukan pengendalian sosial terhadap penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi. Pengendalian sosial bisa dilakukan secara preventif, represif, maupun kuratif. Jenis penelitian ini adalah field research dan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun yang menjadi sasaran adalah mahasantri Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung dan pengurus sebagai subjeknya. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain observasi (pengamatan langsung) dan wawancara. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bentuk pengendalian sosial yang dilakukan sebagai upaya dalam menyikapi perilaku menyimpang yang terjadi supaya tercipta mahasantri yang berakhlak baik dan berperilaku sesuai norma dan nilai yang berlaku.

Kata Kunci: Perilaku Menyimpang, Mahasantri, Pengendalian Sosial

 

PENDAHULUAN

Pada dasarnya, setiap manusia pasti pernah melakukan kesalahan. Bahkan Rasulullah sendiri yang merupakan manusia paling mulia pun tidak luput dari kesalahan. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh manusia tersebut merupakan bentuk perilaku menyimpang terhadap sesuatu hal yang dianggap benar dan telah ditetapkan sebelumnya. (Ahmad, 2018) Menurut Paul B Horton, perilaku menyimpang adalah segala perilaku yang dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku didalam suatu kelompok atau masyarakat. (dalam Ciek Julyati Hisyam, 2018, hlm. 4) Perilaku menyimpang bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa terkecuali, termasuk mahasantri. Mahasantri merupakan sebutan untuk mahasiswa yang memilih tinggal di asrama milik kampus untuk menimba ilmu dan mengembangkan potensi dirinya selain melalui bangku perkuliahan. (Shulhan Alfinnas, 2018, hlm. 191) Asrama kampus yang ditempati oleh mahasantri tersebut disebut sebagai Ma’had Al-Jami’ah yang hanya dibangun di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dan sepenuhnya berada di bawah kepemimpinan seorang kyai atau mudir. Asrama ini menerapkan sistem kuliah sambil nyantri yang didalamnya akan diberikan materi kurikulum pesantren dengan mengkombinasikan ilmu-ilmu modern. (Hastuti Hardiana, 2020, hlm. 10)

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan peneliti dengan salah satu pengurus Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung, perilaku menyimpang yang dilakukan oleh mahasantri adalah melanggar tata tertib yang sudah ditetapkan, seperti tidak salat berjamaah, masbuk, mencuri, ghasab, keluar asrama tanpa izin, bolos/terlambat mengikuti kegiatan, berpacaran, ketidaksesuaian dalam hal berpakaian, merokok, dan lain sebagainya.

Ma’had Al-Jami’ah sebagai lembaga pendidikan Islam tentu memiliki tanggungjawab yang sangat besar dalam menghadapi perilaku menyimpang tersebut. Pengendalian sosial merupakan bentuk dari upaya yang dilakukan dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dalam konsep sosiologi, pengendalian sosial merupakan proses pembatasan tindakan baik yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, memberi teladan, membimbing atau memaksa setiap anggota masyarakat supaya patuh pada norma-norma sosial yang berlaku. (Abdulsyani, 1993, hlm. 61) Pengendalian sosial yang dilakukan bisa bersifat preventif, represif, maupun kuratif.

Pengendalian sosial oleh pengurus dilakukan dengan tujuan supaya mahasantri taat terhadap tata tertib yang berlaku dan memiliki akhlak yang baik selayaknya santri yang banyak diharapkan oleh masyarakat untuk mampu memperbaiki degradasi moral yang terjadi di masa sekarang ini. Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk membahas tentang seperti apa pengendalian sosial yang dilakukan oleh pengurus Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung dalam menyikapi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh mahasantri supaya tercipta akhlak yang baik dengan mengambil judul “Upaya Pengurus Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung dalam Menindaklanjuti Mahasantri yang Melakukan Pelanggaran

 

METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah Field Research atau penelitian lapangan. Penelitian lapangan adalah penelitian yang dilakukan secara langsung oleh peneliti di lapangan (tempat kejadian) untuk melaksanakan pengamatan tentang suatu fenomena dalam keadaan ilmiah.

Adapun metode yang dipakai adalah deskriptif kualitatif karena dianggap sesuai dengan penelitian yang sedang dilakukan. Definisi dari deskriptif kualitatif itu sendiri adalah pendekatan penelitian yang menggunakan data-data hasil wawancara, pengamatan lapangan (observasi), foto, video, dokumen, dan sebagainya. (Moleong, 2012, hlm. 11)

Penelitian ini dilaksanakan di Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung yang beralamat di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Yang menjadi sasaran dalam penelitian ini adalah mahasantri yang merupakan mahasiswa UIN Raden Intan Lampung semester 1-4 dan tinggal di Ma’had.

Selanjutnya, subjek dalam penelitian ini adalah pengurus sebagai orang yang melakukan upaya atau pengendalian sosial dalam menghadapi mahasantri yang melakukan pelanggaran. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain observasi (pengamatan langsung) dan wawancara. Observasi sangat mudah dilakukan oleh peneliti, karena peneliti sendiri merupakan bagian dari mahasantri Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung sehingga ikut merasakan kejadian di lapangan. Wawancara dilakukan supaya mendapatkan penjelasan langsung berupa fakta dan lebih akurat mengenai penelitian yang dilakukan ini. (Sugiono, 2012, hlm. 233)

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Bentuk Perilaku Menyimpang yang dilakukan Mahasantri Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa perilaku menyimpang adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku didalam suatu lingkungan masyarakat. Dalam hal ini, yang merupakan bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan mahasantri adalah melanggar tata tertib yang berlaku. Adapun macam-macam pelanggaran tersebut antara lain:

1.Pelanggaran Ringan-Sedang

Contoh dari pelanggaran ini adalah terlambat/tidak mengikuti program di Ma’had Al-Jami’ah. Adapun program yang dimaksud tersebut diantaranya:

  • PPI (Praktek Pengamalan Ibadah), seperti sholat berjamaah, imam, salat tahajud dan dhuha yang diwajibkan, puasa sunah, dan sebagainya..
  • Qira’ah, seperti barzanji, sholawat kubro, sima’an, khataman, yasinan, qubail, wirid, dan tahfidz
  • Kebahasaan (Inggris dan Arab)
  • Minat bakat, seperti muhadharah, ekskul, kultum, dan olahraga.

2. Pelanggaran Sedang-Berat

  • Terlambat/tidak mengikuti program belajar mengajar (tutorial) maupun halaqoh
  • Menggunakan hak milik orang lain tanpa izin pemiliknya/mencuri/ghasab
  • Membuat kegaduhan dan membunyikan atau memainkan alat-alat musik, terutama pada waktu pelaksanaan kegiatan dan waktu istirahat malam di atas jam 21.00 tanpa izin pengurus
  • Keluar asrama dan atau berkeliaran di luar kompleks asrama masing-masing di atas jam 18.00 (maghrib), kaquai dengan izin pengurus sebelumnya (prepermission) atau dalam rangka kegiatan kema’hadan
  • Pulang dan atau meninggalkan asrama pada jam aktif kegiatan asrama tanpa izin
  • Kembali ke Ma’had melebihi batas waktu perizinan yang telah diberikan
  • Membawa/menyimpan peralatan elektronik dan listrik melebihi batas kewajaran dan ketentuan yang diizinkan.
  • Menginap di luar asrama tanpa seizin pengurus.
  • Membawa tamu (teman/keluarga) masuk kedalam kamar tanpa izin dan laporan kepada pengurus
  • Memakai pakaian ketat, celana jeans, dan legin.
  • Keluar kamar asrama tanpa memakai jilbab dan pakaian sopan bagi mahanantri putri
  • Menerima tamu lawan jenis di teras dan atau di sekitar kompleks asrama
  • Berboncengan dan atau berjalan berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram di sekitar kompleks asrama termasuk ojek online.
  • Tidak tidur dikamar masing-masing
  • Menggunakan gadget (handphone) pada pukul 18.00 sampai dengan 06.00 tanpa izin pengurus

3. Pelanggaran Berat/Extraordinary

  • Berkelahi dan atau melakukan tindakan-tindakan anarkis yang menyebabkan kerusakan dan atau mengancam jiwa orang lain
  • Membawa dan atau menggunakan senjata tajam, merokok, dan mengonsumsi zat-zat adiktif (miras dan narkoba)
  • Memasuki kompleks asrama putri dan sebaliknya tanpa kepentingan yang terkait dengan kepengurusan dan kegiatan kema’hadan
  • Menyimpan, mononton, dan atau mempertontonkan hal-hal yang berbau pomografi.
  • Melakukan perbuatan mesum dan atau perzinaan di dalam maupun di luar lingkungan Ma’had Al-Jami’ah.

(Dokumen Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung, Panduan Tata Tertib Bagi Mahasantri Tahun Akademik 2022/2023)

Berdasarkan hasil pengamatan peneliti dan diperkuat dengan wawancara, pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah terlambat/tidak mengikuti program kema’hadan, ketidaksesuaian dalam hal berpakaian, pulang terlambat, ghasab, dan komunikasi berlebih dengan lawan jenis. Adapun pelanggaran yang jarang tapi pernah terjadi diantaranya, mencuri, merokok, berkelahi, dan berpacaran diluar kompleks asrama. Selain itu, ada juga penyimpangan yang terjadi diluar tata tertib yang tertera, seperti bersikap tidak sopan, berbohong, tidak melaksanakan piket, dan lain-lain.

Tindakan yang dilakukan Pengurus kepada Mahasantri yang melakukan Pelanggaran

Tindakan yang dilakukan oleh pengurus adalah berupa pengendalian sosial sebagai bentuk upaya dalam menghadapi penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi. Berikut adalah bentuk-bentuk pengendalian sosial yang dilakukan.

1.Pengendalian sosial preventif

Pengendalian ini dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Tujuannya adalah untuk mencegah dan mengantisipasi supaya tidak terjadi suatu perilaku menyimpang. Tindakan yang dilakukan diantaranya:

  • Memberikan nasehat maupun ceramah baik itu dalam kegiatan tutorial, halaqoh, maupun yang lainnya.
  • Berusaha menjadi teladan dan contoh yang baik
  • Meningkatkan sistem keamanan
  • Mengadakan penyuluhan seperti bimtek dan softskill keagamaan
  • Meningkatkan kerjasama dengan wali santri

2.Pengendalian sosial represif

Pengendalian represif merupakan pengendalian yang dilaksanakan setelah terjadinya pelanggaran atau penyimpangan, contohnya antara lain:

  • Pemberian peringatan, hukuman, dan SP (Surat Peringatan) bagi mahasantri yang terus mengulangi pelanggaran yang sama.
  • Memberikan bimbingan konseling
  • Pengkomunikasian dengan wali santri
  • Pengembalian mahasantri kepada orang tuanya (dikeluarkan)

3. Pengendalian sosial kuratif

Pengendalian ini memiliki kesamaan dengan pengendalian represif yaitu dilakukan setelah terjadinya tindakan menyimpang. Tujuan dari pengendalian ini yaitu diibaratkan sebagai obat yang diharapkan dapat membuat pelaku menyadari kesalahannya dan mau memperbaikinya serta tidak mengulanginya lagi di masa yang akan datang. Hal yang bisa dilakukan oleh pengurus adalah memberikan nasehat, bimbingan, serta pengarahan khusus kepada mahasantri yang bermasalah.

Hal ini sesuai dengan pendapat Zuhairini (1983, hlm. 35) yang menyatakan bahwa tugas pengurus dalam posisinya sebagai pendidik agama antara lain:

  • Mengajarkan ilmu pengetahuan agama Islam
  • Menanamkan keimanan dalam jiwa anak
  • Mendidik anak agar taat menjalankan agama
  • Mendidik anak agar berbudi pekerti yang luhur

KESIMPULAN

Perilaku menyimpang adalah tindakan yang melanggar norma dan nilai yang ada. Dalam hal ini, perilaku menyimpang yang dilakukan oleh mahasantri Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung adalah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan pengendalian sosial yang dilakukan oleh para pengurus. Pengendalian sosial tersebut dapat berupa pengendalian preventif, represif, maupun kuratif.

Pengendalian sosial preventif dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, seperti memberikan nasehat maupun ceramah, menjadi teladan dan contoh yang baik, meningkatkan keamanan, mengadakan penyuluhan, dan bekerjasama dengan wali santri. Pengendalian sosial represif merupakan pengendalian yang dilaksanakan setelah terjadinya pelanggaran atau penyimpangan, contohnya adalah pemberian hukuman dan peringatan. Sedangkan, pengendalian sosial kuratif adalah pengendalian yang memiliki tujuan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh mahasantri supaya tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Hal yang bisa dilakukan oleh pengurus  sebagai pengendalia kuratif adalah memberikan nasehat, bimbingan, serta pengarahan khusus kepada mahasantri yang bermasalah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, D. M. 2018. Analisis Kesalahan Siswa dalam Menyelesaikan Soal Cerita Materi Perbandingan di Kelas VII SMP. Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Khatulistiwa.

Moleong, Lexy J. 2012. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya

Sugiono. 2012. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta

Zuhairini. 1983. Metodik Khusus Pendidikan Agama. Surabaya: Usaha Nasional

Dokumen Ma’had Al-Jami’ah UIN Raden Intan Lampung, Panduan Tata Tertib Bagi Mahasantri Tahun Akademik 2022/2023

Hisyam, Ciek Julyati. 2018. PERILAKU MENYIMPANG: Tinjauan Sosiologis. Jakarta: Bumi Aksara

Alfinnas, Shulhan. Membangun Academic Self-Concept Mahasantri Pesantren Nawesea. Education and Human Development Journal, Vol. 3, No. 2, September 2018

Hardiana, Hastuti. 2020. Strategi Pengelola Ma’had Al-Jami’ah IAIN Kendari dalam Meningkatkan Partisipasi Mahasantri Mengikuti Ta’lim Qur’an. Skripsi. Kendari: IAIN Kendari

Abdulsyani. 1993. SOSIOLOGI: Skematika, Teori, dan Terapan. Jakarta: Bumi Aksara

Hoerunnisa E, dkk. Strategi Pihak Pesantren Dalam Mengatasi Santri Yang Melakukan Perilaku Menyimpang. Jurnal Sosietas, Vol. 7, No. 1, 2017

Azhari. Peran Pondok Pesantren Dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, Vol. 4, No. 1, Juni 2019

Unduh dokumen:19 Endar Rismanda-Halaqoh Ukhty Clara Apriyanti